Unit Sabhara sesuai
dengan Perkap Nomor 23 Tahun 2010 merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang
berada di bawah Kapolsek yang bertugas melaksanakan Turjawali, Pengamanan
kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, Objek vital, TPTKP, Penanganan
Tipiring, dan Pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat serta pengamanan markas. Dalam melaksanakan tugas Unit
Sabhara menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan tugas Turjawali
- Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa
- Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP
- Penjagaan dan pengamanan markas.
Unit Sabhara dipimpin
oleh Kanit Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan
tugas sehari - hari di bawah kendali Kapolsek
Unit
Sabhara Polsek Blora Kota
Unit Sabhara Polsek
Blora Kota adalah Satuan Fungsi yang berada di Polsek Blora Kota sebagai
pengemban fungsi SABHARA di bawah pimpinan Kanit Sabhara
Berikut ini adalah Struktu Organisasi dari Unit
Sabhara Polsek Blora Kota