Sabtu, 29 September 2012


Unit Sabhara sesuai dengan Perkap Nomor 23 Tahun 2010 merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolsek yang bertugas melaksanakan Turjawali, Pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, Objek vital, TPTKP, Penanganan Tipiring, dan Pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan markas. Dalam melaksanakan tugas Unit Sabhara menyelenggarakan fungsi :
  • Pelaksanaan tugas Turjawali
  • Penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa
  • Pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP
  • Penjagaan dan pengamanan markas.
Unit Sabhara dipimpin oleh Kanit Sabhara yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari - hari di bawah kendali Kapolsek


Unit Sabhara Polsek Blora Kota
Unit Sabhara Polsek Blora Kota adalah Satuan Fungsi yang berada di Polsek Blora Kota sebagai pengemban fungsi SABHARA di bawah pimpinan Kanit Sabhara
Berikut ini adalah Struktu Organisasi dari Unit Sabhara Polsek Blora Kota